Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Terbukti Peras Irjen BS Rp 35 M, Vonis Sisca Dewi Diperberat

Vonis hukuman Sisca Dewi diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia terbukti memeras Irjen BS sebanyak Rp 35 miliar. Dalam putu...



Vonis hukuman Sisca Dewi diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia terbukti memeras Irjen BS sebanyak Rp 35 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Johanes Suhadi, pada September 2016, Sisca Dewi mengancam akan memberitahukan hubungannya dengan Irjen BS kepada keluarga dan tempat BS bekerja. Ancaman itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Irjen BS. 

"Dad, kita sudah lama menjalin hubungan, saya mau kita untuk tinggal bersama dalam satu rumah. Dad harus membelikan rumah buat kita untuk tanda keseriusan Dad, kalau tidak saya akan memberitahukan hubungan kita kepada keluarga Dad, juga kepada pimpinan di Kepolisian dan saya juga akan mengupload/ memasukkan photo / gambar kita berdua ke dalam akun medsos milik saya dan membuat video klip lagu dengan gambar kita berdua," begitu isi pesan Sisca kepada Irjen BS. 

Sebab merasa takut atas ancaman itu, Irjen BS akhirnya memberikan uang kepada Sisca Dewi sejumlah Rp 10 miliar. Uang itu digunakan Sisca untuk membeli sejumlah bidang tanah. 

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi Ajukan Banding


Ancaman tak berhenti sampai di situ. Meski hubungan keduanya sudah mulai merenggang, rupanya Sisca Dewi tak berhenti mengancam Irjen BS.

Dia kembali mengirimkan pesan ancaman pada Mei 2017 kepada Irjen BS. Dalam isi pesan. Sisca Dewi tampak cemburu apabila Irjen BS bepergian bersama istri. 

Kembali Irjen BS memberikan uang yang diminta oleh Sisca Dewi sejumlah Rp 25 Miliar. 

"Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh Saksi Irjen BS kepada Terdakwa Sisca Dewi Hermawati dan selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa Sisca Dewi Hermawati untuk membeli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kramat Pela Kebayoran Baru," ujar Johanes.

Sebab terbukti melakukan pemerasan, hakim memutuskan vonis Sisca Dewi diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp 500 juta. 

"Menyatakan Terdakwa SISCA DEWI HERMAWATI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SISCA DEWI HERMAWATI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama selama 3 (tiga) bulan," isi putusan hakim.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : Detik.com
Sumber : Detik.com

Reponsive Ads