Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Adu Mulut Bambang Widjojanto Versus Luhut Pangaribuan di MK, Lumayan Seru

Drama demi drama terus diciptakan oleh para pendekar hukum, baik dari Kubu 02, maupun Kubu 01, dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019, ...



Drama demi drama terus diciptakan oleh para pendekar hukum, baik dari Kubu 02, maupun Kubu 01, dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi.

Drama paling seru, dalam sidang Selasa ( 18/6), saat terjadi adu mulut antara Bambang Widjojanto ( ketua Tim Hukum o2, dan Luhut Pangaribuan anggota Tim Hukum 01, soal perlindungan saksi.

"Ini tolong dituntaskan. Syukur kalau betul ini drama, kalau sungguh-sungguh mari dijelaskan," kata Luhut menanggapi permintaan Bambang Widjojanto, agar saksi mereka dilindungi LPSK.

Karena tiudak lazim, saksi sidang MK dilindungi LPSK ( karena LPSK ) hanya melindungsi saksi kasus pidana, maka Bambang Widjojanto dianggap mengada-ada, atau drama.

Maka, terjadilah, Bambang Widjojanto dan Luhut Pangaribuan adu mulut, dan adu rgumen soal ancaman saksi di Sidang PHPU Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terlibat adu argumen dengan anggota Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin, Luhut Pangaribuan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), lansir suara.com.

Adu argumen tersebut bermula saat Bambang mengajukan perlindungan saksi yang akan dihadirkan pihaknya berdasar surat hasil konsulitasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bambang berharap ada perlindungan saksi tidak hanya di dalam ruang persidangan, melainkan juga saat saksi berada di luar persidangan.

"Karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada mahkamah. Salah salah satu pasal, Mahkamah bahkan bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata BW dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan karena LPSK memiliki keterbatasan, di mana perlindungan saksi yang diberikan lembaga itu hanya berkaitan perkara pidana.

"Kalau tidak mampu diselesaikan, ini bukan masalah mahkamah. Konstruksi hukum kami menjelaskan ada problem dengan aparat penegak hukum kita, saya tidak ingin memperpanjang ini," ujarnya.

Atas pernyataan BW tersebut, anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra mengatakan, berdasarkan aturan, jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang. Sedangkan untuk saksi ahli sebanyak 2 orang.

Menanggapi pernyataan BW, Luhut Pangaribuan meminta majelis hakim agar Tim Hukum Prabowo – Sandiaga menjelaskan secara tuntas maksud ancaman tersebut.

Sebab menurutnya, kalau tidak dijelaskan secara tuntas terkait adanya ancaman tersebut, justru terkesan seperti tuduhan tersembunyi atau insinuasi terhadap kubu lawan.

"Apalagi dikaitkan dengan sudah konsultasi dengan LPSK. Jadi semakin serius. Kalau sungguh (ancaman) itu ada, apa bentuknya. Apakah selain konsultasi kepada LPSK, sudah disampaikan kepada polisi? Ini tidak baik, (kalau) tidak dituntaskan, karena ini menjadi sifatnya insinuasi. Jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini," kata Luhut.

Seperti juga dilansir oleh sejumlah media televisi dalam siaran langsungnya, atas pernyataan Luhut, lantas BW menyampaikan keberatan. BW keberatan atas pernyataan Luhut yang menyebut telah terjadi drama dalam persidangan.

"Saya keberatan dan ini malah yang dinamakan drama. Jangan bermain drama di sore hari oleh orang yang bernama Luhut. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," ujar BW.

Luhut lantas kembali menanggapi pernyataan BW. Luhut meminta BW untuk menuntaskan pernyataan yang menyebut adanya ancaman terhadap saksi.

"Ini tolong dituntaskan. Syukur kalau betul ini drama, kalau sungguh-sungguh mari dijelaskan," ucapannya.

Alih-alih menjelaskan, BW justru menantang  dengan menyatakan, kalau ancaman itu benar-benar terjadi, siapa yang bakal bertanggungjawab  atas nyawa saksi.

"Kalau ada ancaman faktual itu terjadi siapa yang bertanggung jawab. Mohon pak ketua, saya tidak menyerang ketua dan anggota. Jadi kalau memang itu tuntutannya, baik kami akan jelaskan. Kami akan jelaskan kepada pimpinan, tapi tidak dibuka kepada publik, bukan kepada pihak terkait," kata BW.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Sumber : jogjainside.com

Reponsive Ads