Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kapolda Metro: Debt Collector Jangan Dibiarkan, Tangkap!

Kapolda Metro: Debt Collector Jangan Dibiarkan, Tangkap! Suara Indonesia - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran sangat marah...

Kapolda Metro: Debt Collector Jangan Dibiarkan, Tangkap!

Suara Indonesia
- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran sangat marah dengan tindakan debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki polisi. Peristiwa ini terjadi saat debt collector mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Fadil mengatakan dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya bahwa debt collector sudah mulai membuat onar di Jakarta dan memaki anggota polisi.

Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat masyarakat merasa resah. Fadil menegaskan bahwa tindakan debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan tindakan premanisme harus segera diatasi dan ditangkap.

Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh debt collector ke Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2023. Peristiwa ini bermula saat sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector saat tiba di parkiran apartemennya. Debt collector mengambil kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Namun, setelah dicek, ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya. Clara sempat bernegosiasi dengan debt collector untuk tidak langsung mengambil mobilnya, namun debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa.

Polisi yang berada di lokasi mencoba memediasikan situasi dan meminta debt collector untuk membahas permasalahan di Polsek terdekat. Namun, debt collector menolak permintaan tersebut dan malah membentak-bentak polisi. Berkas yang dikembangkan polisi juga dirampas oleh debt collector. Clara kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




Reponsive Ads