Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Prabowo Mengisyaratkan Pilihan Gibran Sebagai Cawapres

Suara Indonesia - Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait spekulasi tentang Gibran Rakabuming Raka menjadi pend...


Suara Indonesia
- Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait spekulasi tentang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendampingnya dalam Pilpres 2024. Prabowo menyatakan bahwa apakah Gibran menjadi cawapres tergantung pada kehendak rakyat, bukan kehendak elit politik.

Prabowo mengungkapkan, "Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya," saat diwawancara oleh wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu, sebagaimana dilansir pada Jumat (13/10/2023).

Namun, penentuan apakah Gibran akan menjadi bakal cawapres akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan mengumumkan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

Prabowo menegaskan, "Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK."

Sebelumnya, Gibran telah mengaku bahwa Prabowo telah beberapa kali menawarinya untuk menjadi cawapresnya, namun Gibran menyebut bahwa usianya belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Gibran menyatakan, "Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ketika ditemui oleh wartawan di Balai Kota Solo pada Senin (9/10/2023).

Wali Kota Solo ini juga telah melaporkan tawaran tersebut kepada petinggi PDIP, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.

Gibran kemudian kembali mengungkapkan bahwa Prabowo telah beberapa kali menawarnya sebagai bakal cawapres.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," tutupnya.

Perlu dicatat bahwa saat ini aturan mengenai persyaratan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sedang digugat di MK. Pemohon perkara ini berasal dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, pengacara, kepala daerah, dan politisi.

Pemohon perkara ini mempertanyakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Selain itu, dua partai, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, juga mengajukan gugatan mengenai persyaratan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan dari pemohon perkara ini beragam, ada yang menginginkan MK mengubah persyaratan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 21 hingga 65 tahun, sementara yang lain menginginkan penurunan persyaratan usia minimal menjadi 25 tahun dan 35 tahun. Selengkapnya





Reponsive Ads