Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemerintah telah mengumumkan jadwal dan besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah mengumumkan jadwal dan besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil  Suara Indonesia - Pemerintah telah mengumumkan jadw...

Pemerintah telah mengumumkan jadwal dan besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil 

Suara Indonesia
- Pemerintah telah mengumumkan jadwal dan besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan honorer. Gaji ke-13 ini memiliki komponen yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Pemerintah telah memutuskan untuk membayar gaji ke-13 kepada seluruh PNS dan pensiunan tahun ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pasal 11 Ayat (1) dari PP tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. Biasanya, menjelang tahun ajaran baru, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13.

Kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, yang disesuaikan dengan kondisi penanganan pandemi yang telah membaik dan pemulihan ekonomi domestik. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.





Reponsive Ads